Kamis, 08 Desember 2016

PENGAMATAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT DHARMAIS


RUMAH  SAKIT  DHARMAIS

Rumah Sakit Kanker Dharmais

Kementerian Kesehatan RI
Moto                                     :  Tampil lebih baik ramah dan professional
Lokasi                                   :  Jl. Letjen S.Parman Kav 84-86,
                                                  Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
Nomor                                   :  (021) 5681570

Organisasi
Kepemilikan                         :  Pemerintah
Pengelolaan                          :  Rumah Sakit publik
Status                                    :  BLU     Penuh
Dasar penetapan                   :  BLU     PP 23 Tahun 2005
Jenis                                      :  Rumah sakit khusus
Direktur Utama                     :  Sonar Soni Panigoro

Layanan
Klasifikasi             Kelas A
Spesialisasi          Kanker

Sejarah
Dibuka  8 Januari 1999; 17 tahun lalu
Website

Situs web            http://www.dharmais.co.id





Kebutuhan layanan kanker yang terpadu di Indonesia sudah lama dirasakan oleh para pakar penyakit kanker termasuk para staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Cita-cita untuk mendirikan  suatu rumah sakit kanker yang mampu memberikan layanan yang bersifat holistik dan terpadu telah lama dipendam. Kesempatan tersebut terbuka pada tahun 1988 ketika   ketua   Yayasan   Dharmais   Bp.  H.M. Soeharto meminta DR.Dr.A.Harryanto Reksodiputro untuk memikirkan model rumah sakit kanker yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dr A.Harryanto Reksodiputro segera menghubungi para pakar di FKUI dan memita nasehat Departemen Kesehatan serta Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kemudian terbentuklah tim pembuatan usulan pendirian rumah sakit kanker pada bulan Oktober 1988. Usulan tersebut dapat diselesaikan pada bulan Desember 1988 dan diserahkan kepada ketua Yayasan Dharmais pada 9 Januari 1989. RS Kanker "Dharmais" diresmikan pada tanggal 30 Oktober 1993 oleh Presiden Republik Indonesia Bpk. H.M. Soeharto.


V i s i
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan Nasional Kanker yang Komprehensif dan Terkemuka di tingkat Asia Pasifik tahun 2019

M i s i
  • Memberikan pelayanan kanker rujukan nasional tertinggi secara komprehensif dan terpadu berbasis Good Clinical Governance, Patient Safety, dan Patient Care Center.
  • Menyelenggarakan pendidikan di bidang kanker yang profesional, bermutu, dan berkesinambungan berbasis Academic Health System.
  • Menyelenggarakan penelitian di bidang kanker berbasis bukti dan nilai yang dapat  diterapkan dalam pelayanan.
  • Menyelenggarakan registrasi kanker di tingkat rumah sakit yang akuntabel.
  •  Mengembangkan sistem jejaring dengan institusi dalam dan luar negeri di bidang  pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam penanggulangan kanker di masyarakat.
  • Menciptakan iklim kerja yang kondusif, ketersediaan SDM yang kompeten dan  berbudaya kinerja -  tinggi serta sarfas dan IT sesuai best practice. 

STRUKTUR  ORGANISASI



KONTRAK KERJA RSKD - Dirjen Perbendaharaan  Kementerian Keuangan tahun 2015





JOB DESCRIPTION
           
DIREKTUR RUMAH SAKIT

A.   Tugas dan Tanggung Jawab Khusus

  •   Bertanggung jawab langsung pada pemilik Rumah Sakit ( Direktur PT)
  •   Diangkat dan dipekerjakan langsung oleh Rumah Sakit ( Direktur PT)
  •   Bersama pemilik Rumah Sakit Direktur mengangkat kepala bagian
  •   Direktur merupakan penanggung jawab penuh terhadap kemajuan atau kemunduran      manajemen Rumah Sakit
  •   Membuat RPK ( Rencana Pelaksanaan Kegiatan)
  •   Pelayanan, administrasi, keuangan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan visi, misi, dan strategi kepada seluruh jajaran manajemen.
  •  Membawahi langsung dan memiliki wewenang penuh untuk memerintah dan mengarahkan wakil direktur dan Bagian-bagian yang ada di Rumah Sakit
  •  Bertanggung jawab terhadap pembuatan rencana kegiatan semesteran dan tahunan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
  •  Menetapkan bersama wakil direktur dalam usulan strategis untuk pengembangan Rumah Sakit sesuai dengan ilmu pengetahuan, merancang sumber pendapatan dan belanja Rumah Sakit dibantu jajaran manajemen.
  •  Bertanggung jawab terhadap kinerja, laporan-laporan pertanggung jawaban kerja terhadap bagian-bagian pelayanan di Rumah sakit.
  •  Bertanggung jawab terhadap kemajuan, kelangsungan, keuangan, dan operasional Rumah Sakit secara menyeluruh.
  •  Bertanggung jawab sebagai pengambil keputusan-keputusan strategis dalam Rumah Sakit (Decission Maker)
  •   Siap dan mampu menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah besar yang timbul dalam manajemen Rumah Sakit (Problem Solving)
  • Mampu memimpin, memerintah, member wewenang, teguran dengan tugas dan procedural serta mendelegasikan dan membagi tugas-tugas pokok dan penting pada wakil-wakilnya.
  •  Bertanggung jawab terhadap evaluasi kerja wakil-wakilnya, mampu membuat inovasi dan   perubahan-perubahan serta ide-ide baru yang mampu membawa Rumah Sakit ke arah yang lebih baik.
  •  Mampu menjalankan, menterjemahkan keinginan dan perintah dari pemilik Rumah Sakit serta mampumemadukan ide-ide pribadi yang akan menjadi operasional Rumah Sakit ke depan.
  • Membuat laporan-laporan rutin pada pemilik dan membuat laporan pertanggung jawaban setiap periode, yang periodenya ditentukan oleh Rumah Sakit.


B.   Tugas dan Tanggung Jawab Umum dan Harian
  • Menjalin komunikasi dan informasi dengan wakil Direktur dan komite, tentang perkembangan operasional Rumah Sakit setiap hari/minggu/bulan.
  •  Memantau kondisi operasional Rumah Sakit setiap hari berdasarkan laporan-laporan harian semua Wakil Direktur.
  • Bertanggung Jawab sebagai pengambil keputusan strategis harian atau mendelegasikan wewenang tersebut pada wakilnya saat direktur tidak ada di tempat.
  •  Memimpin briefing, meeting dan rapat-rapat penting rutin jajaran direksi
  • Direktur juga bertugas sebagai dokter, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai dokter.


 WAKIL DIREKTUR RUMAH SAKIT
A.   Tugas dan Tanggung Jawab Khusus
-                 
  •     Bertanggung jawab langsung bersama Direktur pada pemilik Rumah Sakit (Direktur PT)
  •          Diangkat dan dipekerjakan langsung oleh Rumah Sakit ( Direktur PT)
  •          Bersama Direktur mengangkat kepala bagian
  •         Wakil Direktur merupakan penanggung jawab penuh operasional manajemen Rumah Sakit
  •         Membantu Direktur Membuat RPK ( Rencana Pelaksanaan Kegiatan)
  •        Bertanggung Jawab bersama direktur atas Pelayanan, administrasi, keuangan, evaluasi, dan       pelaporan meliputi pelaksanaan visi, misi, dan strategi kepada seluruh jajaran manajemen.
  •         Memiliki wewenang penuh untuk memerintah dan mengarahkan Bagian-bagian yang ada di       Rumah Sakit
  •         Bertanggung jawab bersama Direktur terhadap pembuatan rencana kegiatan semesteran dan       tahunan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
  •      Menetapkan bersama wakil direktur dalam usulan strategis untuk pengembangan Rumah           Sakit sesuai dengan ilmu pengetahuan, merancang sumber pendapatan dan belanja Rumah         Sakit dibantu jajaran manajemen.
  •         Bertanggung jawab bersama Direktur  terhadap kinerja, laporan-laporan pertanggung                 jawaban kerja terhadap bagian-bagian pelayanan di Rumah sakit.
  •        Bertanggung jawab bersama terhadap kemajuan, kelangsungan, keuangan, dan operasional         Rumah Sakit secara menyeluruh.
  •    Bertanggung jawab bersama direktur sebagai pengambil keputusan-keputusan strategis dalam    Rumah Sakit (Decission Maker)
  •    Mampu menjalankan bersama direktur, menterjemahkan keinginan dan perintah dari pemilik    Rumah Sakit serta mampu memadukan ide-ide pribadi yang akan menjadi operasional                Rumah    Sakit ke depan. 
  • -               Membuat laporan-laporan bersama direktur rutin pada pemilik dan membuat laporan pertanggung    jawaban setiap periode, yang periodenya ditentukan oleh Rumah Sakit. 
B.   Tugas dan Tanggung Jawab Umum dan Harian
  •     Menjalin komunikasi dan informasi dengan Direktur dan komite, tentang           perkembanganoperasional Rumah Sakit setiap hari/minggu/bulan
  •         Memantau kondisi operasional Rumah Sakit setiap hari berdasarkan laporan-laporan               harian semua bagian
  •       Bertanggung Jawab sebagai pengambil keputusan strategis harian atau mendelegasikan        wewenang tersebut pada wakilnya saat direktur tidak ada di tempat.
  •          Memimpin briefing, meeting dan rapat-rapat penting rutin jajaran direksi
  •       Direktur juga bertugas sebagai dokter, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai dokter. 
        KA.BAG PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN
A.   Tugas dan Tanggung Jawab Secara Umum :
a.          Bagian Medik
  • -            Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Medik.
  • -            Menyelenggarakan jasa medic sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan di bidang medik
  • -            Mengoperasionalkan investasi secara efisien dan efektif di dalam penyelenggaraan pelayanan medik.
  • -            Memberikan penilaian dan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi di bagian pelayanan medik.
  • -            Menghitung kalkulasi harga pelayanan medik di rumah sakit AMANAH MAHMUDAH
  • -            Memberikan laporan setiap bulannya tentang urusan pelayanan medic disertai hasil analisisnya, (dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medik) kepada Kepala Bagian Medik
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan medic sebagai usulan kepada Kepala Bagian Medis.


b.          Urusan Penunjang Medik
  • -            Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Medis
  • -            Menyelenggarakan jasa pelayanan penunjang medic sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) di bidang penunjang medic.
  • -            Menetapkan standar penyimpanan obat-obatan dan bahan medic di instalasi Farmasi, Laboratorium, Rontgen dan penunjang lainnya.
  • -            Memberikan penilaiandan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi di bagian sarana penunjang medic.
  • -            Memberikan laporan kegiatan setiap bulannnya di bagian sarana penunjang medic disertai hasil analisisnya (dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medic) kepada Kepala Bagian Medik.
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan sarana penunjang medic sebagai usulan kepada Kepala Bagian Medik.
  •  

c.          Urusan Rekam Medik
  • -            Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Medis
  • -            Menyelenggarakan pencatatan data medic sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) di bidang Rekam Medik
  • -            Melakukan penerbitan laporan rumah sakit, dokumen dan informasi untuk kepentingan pasien, keluarga maupun pihak berwajib
  • -            Melaksanakan ketentuan penerimaan dan pelepasan pasien rawat inap dan rawat jalan
  • -            Melakukan pencatatan dan penyimpanan data medic secara tertib administrasi.
  • -            Menyusun sisdur permintaan dan penggunaan data dari urusan pencatatan medic
  • -            Memberikan laporan medic per bagian (Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Sarana Penunjang Umum) secara berkala (setiap minggunya), dengan akurat dan tepat waktu kepada Kepala Bagian Medik
  • -            Memberikan bantuan jasa informasi medic Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH
  • -            Menyusun sisdur klaim (Jasa Raharja dan Asuransi) untuk pasien Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH
  • -            Menyiapkan semua kebutuhan dan perangkat yang diperlukan untuk menunjang kelancaran kerja urusan pencatatan medic
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan pencatatan data medic sebagai usulan kepada Kepala Bagian Medik.
  • -            Menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan ketentuan perusahaan dan peraturan pemerintah serta system dan prosedur di bidang keperawatan (Pelayanan dan Etika Keperawatan), Medik (medic, penunjang dan rekam medic)
  • -            Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang keperawatan, medic.
  • -            Meningkatkan pendapatan dan pengendalian biaya di Rumah Sakit, dengan melaksanakan program-program Rumah Sakit.
  • -            Bertanggung jawab dalam pembuatan SOP dan system yang akan menggerakan semua bagian medis di Rumah Sakit dibantu oleh Ka.Bag administrasi dan pengembangan.
  • -            Memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan dan memerintah coordinator divisi-divisi yang menjadi bawahannya, agar bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada
  • -            Bertanggung jawab terhadap kualitas produk dan pelayanan baik terhadap Ka.Bag pelayanan maupun terhadap konsumen langsung.
  • -            Bertanggung jawab terhadap kinerja, hasil kerja dan kualitas kerja yang menjadi bawahannya.
  • -            Melakukan fungsi pengawasan (supervise) terhadap system, kebijakan dan SOP yang ada pada wilayah kerjanya sehingga dapat tetap berjalan dengan baik atau melakukan perombakan dan perubahan (fungsi inovasi) jika kebijakan, SOP system yang ada sudah tidak berfungsi maksimal melalui rapat direksi.
  • -            Membuat laporan periodic.


d.          Tugas dan Tanggung Jawab Lain
  • -            Memimpin briefing coordinator yang diadakan rutin dan melaporkan hasil briefing pada direktur.
  • -            Melakukan pengawasan dan pemantauan harian langsung ke lapangan dibantu oleh Koordinator-koordinator yang menjadi bawahannya.
  • -            Melakukan evaluasi dan membuat keputusan-keputusan harian dalam dalam wilayah kerjanya.
  • -            Bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan dan mampu menyelesaikan masalah yang timbul tiap hari dalam wilayah kerjanya.
  • -            Bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kelayakan inventaris perusahaan yang ada dalam wilayah kerjanya dengan melakukan perintah stock opname secara periodic pada coordinator-koordinator yang menjadi bawahannya.
  • -            Bertanggung jawab memantau kebersihan, kenyamanan dan kerapihan seluruh area Rumah Sakit dengan menggerakkan semua staff bawahannya agar bekerja dengan maksimal.
  • -            Membuat catatan dan laporan harian.
  • -            Diangkat dan diberi wewenang sebagai Kepala bagian oleh Direktur dan Pemilik Perusahaan
  • -            Bertanggung jawab langsung terhadap Wakil Direktur atau Direktur RS
  • -            Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan system pada koordinator pelaksana yang ada dibawahnya .
  • -            Bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan pada skala sedang yang berkaitan pada wilayah kerjanya masing-masing.
  • -            Bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya masing-masing serta bertanggung jawab terhadap total quality control pada hasil kinerja bawahannya
  • -            Mampu memerintah, memiliki jiwa kepemimpinan, berani menegur dan mengarahkan bawahannya.
  • -            Bertanggung jawab membuat SOP dan peraturan-peraturan standar pada Koordinator-koordinator yang menjadi bawahannya, mensosialisasikannya dengan baik dengan persetujuan direktur.
  • -            Membuat program –program baru setiap periode dan diajukan dalam rapat direksi.
  • -            Membuat catatan dan laporan personal staff, kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan dan tata tertib semua staff yang menjadi bawahannya, untuk kemudian dilaporkan pada divisi HRD (personalia)
  • -            Membuat laporan-laporan rutin tentang perkembangan operasional Rumah Sakit sesuai dengan yang diminta oleh Direktur
  • -            Membuat laporan pertanggungjawaban kerja pada Direktur setiap periode, yang periodenya ditetapkan oleh Direktur
  •  
  • e.          Bagian Keperawatan
  • -            Bertanggung jawab kepada Ka.Bag pely Medik dan Keperawatan.
  • -            Menyelenggarakan ketentuan jasa keperawatan sesuai dengan etik keperawatan di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -            Melaksanakan prosedur keuangan yang telah ditetapkan Direktur dan Ka.Bag Administrasi dan Keuangan di bagian Keperawatan.
  • -            Mengoperasionalkan investasi secara efisien dan efektif didalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
  • -            Memberikan kontribusi pendapatan bagi rumah sakit.
  • -            Menyusun system dan prosedur penerimaan dan pemulangan pasien, sisdur, penampungan keluhan pasien yang dirawat di Rumah Sakit.
  • -            Memimpin penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di keperawatan sebagai usulan kepada Wakil Direktur Medik dan Keperawatan.
  • -            Memberikan penilaian dan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi di bagian perawatan.
  • -            Memberikan laporan setiap bulannya tentang urusan keperawatan disertai hasil analisisnya, yang kemudian dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medic, kepada Ka.Bag Medik dan Keperawatan.
  • -            Membantu dan membimbing bawahannya memecahkan kesulitan dalam menjalankan tugas.
  • -            Mengembangkan kerjasama antar bawahannya.
  • -            Memberikan penilaian atas karya bawahannya.
  • -            Mengusulkan promosi, demosi, mutasi, penerimaan, peringatan dan pemutusan hubungan kerja karyawan di bagian keperawatan.
  • -            Memberikan izin pasien perawatan yang meninggal atau pulang paksa untuk meninggalkan rumah sakit setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • -            Menetapkan, mencabut dan merubah system dan prosedur yang hanya berlaku di keperawatan setelah mendapat persetujuan dari Ka.Bag Medik dan Keperawatan.
  •  

f.           Urusan Pelayanan Keperawatan
  • -            Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian
  • -            Menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dan standar SOP di bidang pelayanan keperawatan yang berlaku.
  • -            Memberikan penilaian dan saran alternative yang tepat mengenai kelayakan suatu investasi di bagian keperawatan
  • -            Memberikan laporan setiap bulannya tentang urusan keperawatan disertai hasil analisisnya, yang kemudian dihubungkan dengan laporan keuangan dan pencatatan medic
  • -            Menyusun rencan kerja tahunan dan anggaran tahunan di Rawat Inap sebagai usulan kepada Kepala Bagian Kepegawaian


g.          Urusan Etika Keperawatan
  • -            Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keperawatan.
  • -            Menyelenggarakan jasa keperawatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur (SOP) di bidang etika keperawatan.
  • -            Menetapkan standar etik keperawatan bersama Komite Keperawatan
  • -            Memberikan saran kepada urusan keperawatan dalam penyelenggaraan keperawatan agar sesuai dengan kode etik kepeawatan.
  • -            Memberikan penilaian dan saran alternative yang tept mengenai kelayakan suatu investasi di bagian perawatan
  • -            Memberikan laporan setiap bulannya tentang urusan etika keperawatan disertai hasil analisisnya.
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan di urusan etika keperawatan sebagai usulan kepada Kepala Bagian Keperawatan.
  •  

IV.    KA. BAG ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
A.   Tugas dan Tanggung jawab Umum
  • -           
  • Diangkat dan diberi wewenang sebagai Kepala bagian oleh Direktur dan Pemilik Perusahaan
  • -            Bertanggung jawab langsung terhadap Direktur.
  • -            Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan system pada koordinator-koordinator yang ada di bawahnya.
  • -            Bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan pada skala sedang yang berkaitan pada wilayah kerjanya masing-masing.
  • -            Bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya masing-masing serta bertanggung jawab terhadap total quality control pada hasil kinerja bawahannya.
  • -            Mampu memerintah, memiliki jiwa pemimpin, berani menegur dan mengarahkan bawahannya.
  • -            Bertanggung jawab membuat SOP dan peraturan-peraturan standar pada divisi-divisi yang menjadi bawahannya, mensosialisasikannya dengan baik dengan persetujuan direktur.
  • -            Membuat program-program baru setiap periode dan diajukan dalam rapat direksi.
  • -            Membuat catatan dan laporan personal staff, kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan dan tata tertib semua staff yang menjadi bawahannya, untuk kemudian dilaporkan pada divisi HRD (personalia).
  • -            Membuat laporan-laporan rutin tentang perkembangan operasional Rumah Sakit sesuai dengan yang diminta oleh Direktur.
  • -            Membuat laporan pertanggungjawaban kerja pada Direktur setiap periode, yang periodenya ditetapkan oleh Direktur.
  • -            Bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.


Membawahi langsung :
a.    
Bidang Keuangan, membawahi :
-       
Bertanggung jawab langsung kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
-       Membawahi :
i.       Urusan Mobilisasi Dana
  • -            Bertanggung jawab terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
  • -            Menyusun laporan keuangan beserta analisa yang sifatnya menyeluruh, akurat dan tepat waktu di Rumah Sakit.
  • -            Menelaah, hasil pelaksanaan dan mengendalikan system keuangan, system anggaran, dan system akunting
  • -            Mengatur pembayaran/pengeluaran kas dan bank atas tagihan yang telah disetujui oleh Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan urusan akuntansi dan keuangan sebagai usulan kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
  • -            Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
  • -            Menyelenggarakan dan mengatur pembayaran-pembayaran atas pembelian yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
  •  

  ii.       Urusan Anggaran
  • -            Bertanggung jawab terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
  • -            Menyusun laporan keuangan beserta hasil analisisnya tentang realisasi anggaran di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -            Menelaah, hasil pelaksanaan dan mengendalikan system anggaran di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH
  • -            Membuat anggaran pembayaran atas penggantian/pembelian peralatan medis dan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan urusan akuntansi dan keuangan sebagai usulan kepada Ka.Bag administrasi dan keuangan.
  • -            Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka.Bag Adminidtrasi dan Keuangan.
  •  

  iii.       Urusan Akuntansi
  • -            Bertanggung jawab terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
  • -            Menyusun laporan keuangan beserta hasil analisisnya tentang posisi keuangan di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -            Menelaah, hasil pelaksanaan dan mengendalikan system akunting di  Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -            Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan urusan akuntansi dan keuangan bersama urusan Anggaran sebagai usulan kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
  • -            Membuat laporan-laporan yang berhubungan dengan keuangan, termasuk diantaranya laporan piutang, laporan rujukan, laporan penyisihan tindakan dokter dan operasi, laporan APS, serta laporan bank dan laporan pajak, untuk dilaporkan kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan.
  •  

b.    Bidang Administrasi
-       Bertanggung jawab langsung kepada Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
-       Membawahi :
                                
         iv.       Urusan Tata Usaha
  • -            Mengkoordinir urusan surat-surat dari rumah sakit dan mengirimnya termasuk dalam surat keluar, baik melalui pos maupun ekspedisi atau kurir.
  • -            Melaksanakn usulan penyusunan anggaran operasional belanja dan investasi di lingkungan rumah sakit.
  • -            Mempersiapkan dan mengajukan keperluan-keperluan atau kebutuhan barang inventaris di rumah sakit.
  • -            Membeli
  • -            Menyimpan dengan tertib dan mengamankan arsip surat-surat keluar dan masuk serta dokumen-dokumen milik surat rumah sakit dan dapat merahasiakan surat-surat yang perlu dirahasiakan.
  • -            Membantu administrasi, surat menyurat dan kesekretariatan Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH
  •        Menerima surat – surat masuk rumah sakit diagendakan dan diserahkan kepada Direksi dan selanjutnya diteruskan sesuai Disposisi Direktur.

  •  v      Urusan kepegawaian
  • -           Bertanggung jawab langsung terhadap Ka.Bag Administrasi dan Keuangan
  • -           Bertanggung jawab membuat system di kepegawaian, mencakup :
  • -           Sistem kontrak yang akan diberlakukan
  • -           Pembuatan dan penyusunan tata tertib dan peraturan umum
  • -           Sistem penggajian
  • -           Sistem absensi dan pengawasan peraturan, pencatatan pelanggaran, penerapan sangsi-sangsi, dll.
  • -        Bertanggung jawab terhadap proses rekruitmen pegawai, mengusulkan promosi, demosi, mutas karyawan dengan persetujuan Ka.Bag administrasi dan keuangan beserta direktur.
  • -         Memiliki kemampuan dalam menjalankan manajemen SDM, menempatkan SDM pada posisi dan komposisi tepat disesuaikan dengan beban kerja yang ada.
  • -           Memiliki power dalam penerapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib dan peraturan yang berlaku dalam Rumah Sakit.
  • -       Menyusun data kepegawaian, melaporkannya pada disnaker serta mengurus segala administrasi dan persyaratan agar terdaftar di disnaker.
  • -        Mengenali dan mengerti Ketentuan Pemerintah tentang aturan – aturan kepegawaian, standar upah dan kebijakan-kebijakan dalam kepegawaian dan tenaga kerja.
  • -        Membina hubungan baik dengan Pemerintah dalam hal ini Depnakertrans dan asosiasi perburuhan di Kabupaten Brebes.
  • -            Membuat planning kepegawaian, mencakup :
  • §     Agenda pelatihan dan studi banding
  • §     Refreshing karyawan
  •      Agenda-agenda kepegawaian (penetapan aturan libur hari besar keagamaan dan libur nasional, pembagian shift kerja, aturan tukar shift, cuti bersama, dll)
  • -    Bertanggung jawab terhadap keberadaan organisasi-organisasi kepegawaian yang ada di dalam  perusahaan.
  • -  Memiliki kewenangan dalam memberikan sangsi, teguran, surat peringatan bahkan surat pemecatan,  dengan acuan ketentuan yang berlaku dan dengan persetujuan Ka.Bag administrasi dan keuangan  beserta direktur.
  • -    Memberikan penilaian atau evaluasi terhadap seluruh Karyawan di seluruh Bagian dibantu oleh Kepala Bagian masing-massing.
  • -     Membuat laporan rutin tentang hasil evaluasi kepegawaian untuk dilaporkan kepada atasan      langsung.
  • -             Bertanggung jawab terhadap kondisi kepegawaian tiap hari, mencakup :
  •         Kontrol terhadap absensi dan disiplin karyawan harian.
  •         Membuat data harian kepegawaian
  • -       Melakukan fungsi supervise harian secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi dilapangan,        sehingga kelancaran pelayanan Rumah Sakit tetap tertaga.
  • -      Mampu bertindak sebagai mediator dan penyelesaian masalah jika terjadi masalah internak baik  antar individu karyawan maupun karyawan dengan manajemen, dalam lingkup dan kapasitas          kepegawaian dan pekerjaan.
  •       -Membuat catatan dan laporan harian.


                                    vi.       Urusan Umum
  • -            Memberikan pedoman dalam menyusun laporan kinerja personal dan inventaris sarana dan prasarana, termasuk dalam mengatur bentuk dan tempat penyimpanan (gudang) barang-barang yang habis pakai maupun yang tidak habis pakai.
  • -            Memenuhi pembelian peralatan dan bahan kebutuhan medic maupun kebutuhan perawatandan kebutuhan lainnya yang termasuk dalam bagian umum juga
  • -            Memimpin pelaksanaan Tata Usaha, HRD dan Umum di Rumah Sakit serta terlaksananya ketentuan dan system serta prosedur di bidang administrasi.
  • -            Membantu Ka.Bag Administrasi dan Keuangan dalam mengelola dan mengadministrasikan hal-hal yang berhubungan dengan Tata Usaha, HRD, dan Umum agar berjalan cepat, tepat, dan benar, keamanann surat-surat, arsip-arsip, dan dokumen terjamin.
  • -            Mengetahui hal-hal yang menyangkut bagian Tata Usaha, HRD dan Umum diantaranya tentang :
  • -            Posisi tenaga kerja dan kinerjanya seluruh karyawan di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -            Realisasi anggaran untuk bagian administrasi, dalam hal ini Tata Usaha dan Umum
  • -            Menyampaikan laporan bulanan untuk bagian administrasi yang meliputi bagian Tata Usaha, HRD, dan Umum disertai hasil analisisnya dan juga melaporkan tentang kegiatan masing-masing bagian tersebut yang bersifat kinerja tenaga maupun kondisi sarana dan prasarananya.
  • -            Memantau secara langsung pekerjaan yang termasuk di bagian umum yang mendukung operasional rumah sakit, diantaranya di bagian cleaning service (bagian kebersihan), security (bagian keamanan), driver (supir), gardener (tukang taman), dan di bagian kurir.
  •  

B.   Tugas dan Tanggung Jawab Lain
  • -          Bertanggung jawab dalam penataan manajemen dan penempatan SDM yang tepat, dibantu oleh coordinator-koordinator yang menjadi bawahannya.
  • -          Bertanggung jawab dalam pembuatan SOP di bagian keuangan termasuk system akuntansi yang akan dipakai.
  • -          Memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan dan memerintah coordinator divisi-divisi yang menjadi bawahannya,agar bekerja sesuai SOP yang ada.
  • -          Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran pengadaan / belanja (RAB)
  • -          Menyusun RPK pengelolaan pelayanan keuangan dengan cara mempelajari rencana program kerja masing-masing bidang.
  • -          Melaksanakan kebijakan dan ketentuan perusahaan serta peraturan pemerintah dalam menyelenggarakan program-program dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dan pengendalian biaya di Rumah Sakit AMANAH MAHMUDAH.
  • -          Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data barang kekayaan perusahaan.
  • -          Bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, cash flow Rumah Sakit dan kelancaran system akuntansi yang diterapkan dalam Rumah Sakit.
  • -          Bertanggung jawab terhadap stabilitas kondisi keuangan Rumah Sakit secara menyeluruh.
  • -          Bertindak sebagai pengambil keputusan strategis dalam hal keuangan melalui koordinasi dengan Direktur.
  • -          Bertanggung jawab terhadap pengawasan, system akuntansi dan SOP yang ada pada wilayah kerjanya sehingga dapat tetap berjalan dengan baik atau melakukan perombakan jika system yang ada sudah tidak berfungsi maksimal melalui koordinasi dalam rapat direksi.
  • -          Bertanggung jawab mengendalikan sumber-sumber kebocoran, inefektif dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
  • -          Memberikan penilaian terhadap kinerja, hassil kerja dan kualitas kerja bawahannya.
  • -          Memimpin briefing coordinator yang diadakan rutin dan melaporkan hasil briefing pada Direktur.
  • -          Memantau dan mengawasi kinerja bawahannya sesuai wilayah kerjanya. (fungsi controling).
  • -          Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah harian yang timbul pada wilayah kerjanya danmapu menyelesaikannya dengan baik.
  • -          Melakukan evaluasi kerja yang dilakukan rutin berdasarkan laporan – laporan masing-masing coordinator bawahannya. (fungsi evaluating).
  • -          Bertanggung jawab terhadap kelancaran operasional harian pada Wilayah Kerjanya.

NAMA  : RAKA RAHMANDIKA
KELAS : 3TB04
NPM     : 28314853

SUMBER   :
http://smartnursing.blogspot.co.id/2012/08/general-job-description-uraian-tugas.html